Makna nama Simpellu dan sejarah awal terbentuknya permukiman penduduk bermula dari pemekaran Desa Lompoloang. Nama Simpellu sendiri berasal dari kondisi lahan yang sangat luas, yang digunakan untuk pertanian dan peternakan. Wilayah ini dikenal dengan banyaknya peternakan dan luasnya lahan yang subur, sehingga memberikan peluang besar bagi petani dan pekebun untuk menggarapnya.
Struktur Pemerintahan
Desa Simpellu memiliki sejarah pemerintahan yang dimulai pada tahun 1943 sebagai bagian dari wilayah Kerajaan Lauwa. Pada tahun 1955, sistem kerajaan berubah menjadi distrik Lauwa, yang kemudian pada tahun 1958 berkembang menjadi Wanua Lauwa. Wanua Lauwa kemudian dimekarkan menjadi tiga desa, yaitu Desa Kaluku, Desa Paojepe, dan Desa Lompoloang. Pada tahun 1987, Desa Lompoloang kembali dimekarkan menjadi tiga desa, yakni Desa Lompoloang, Desa Abbanderange, dan Desa Simpellu, yang akhirnya menjadi desa mandiri hingga saat ini.
Pada tahun 1955 hingga 1960, terjadi beberapa kejadian luar biasa di Desa Lompoloang yang mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat. Pada tahun 1972, masyarakat Lompoloang meninggalkan desa mereka karena adanya gerombolan yang menyebabkan mereka melarikan diri ke Simpellu dan daerah lainnya. Setelah gerombolan tersebut tidak lagi ada, sebagian masyarakat kembali ke Lauwa untuk melanjutkan aktivitas pertanian dan peternakan. Selain itu, pada tahun yang sama, terjadi banjir besar di Desa Lompoloang, yang membuat banyak warga lari ke Simpellu untuk bertani dan berternak guna bertahan hidup.
Perubahan Status Penguasaan Tanah
Perubahan status penguasaan tanah di Desa Simpellu mengalami perkembangan yang signifikan seiring waktu. Pada awalnya, masyarakat menandai lahan mereka dengan menanam kelapa di setiap sudutnya. Namun, seiring perkembangan desa yang meluas hingga ke pelosok, sistem ini digantikan dengan adanya rente, yang pada masa lalu sudah berbadan hukum. Selain itu, terdapat juga penggunaan Ipeda sebagai alat pengukuran tanah. Meskipun demikian, masyarakat pada waktu itu kurang memperhatikan pentingnya sertifikat tanah, karena terbatasnya pengetahuan mengenai hal tersebut. Saat ini, meskipun sudah ada penerapan SPPT, kesadaran tentang pentingnya sertifikat tanah masih terus berkembang.
Pada tahun 1993, sarana dan prasarana di Desa Simpellu mulai berkembang, dengan dibangunnya masjid, jalan tani, dan jalan desa. Meskipun demikian, hingga saat ini masih banyak kekurangan dalam hal sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk mendukung kemajuan desa dan kesejahteraan warganya.