Keberadaan lembaga LPM di Desa Simpellu dinilai belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal sebagai penggerak utama dalam setiap kegiatan pembangunan desa. LPM, yang memiliki beberapa kelompok kerja yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, masih kurang dikenal oleh masyarakat, bahkan beberapa anggotanya tidak mengetahui posisinya dalam struktur kelembagaan LPM. Oleh karena itu, perlu dilakukan reshuffle agar peran LPM lebih konkret dan efektif di tengah masyarakat. Adapun komposisi pengurus LPM Desa Simpellu periode 2021-2027 adalah sebagai berikut:
Ketua : Andi Sakka
Sekretaris : Ambo Sengngeng
Bendahara : Andi Idil Fitri, S.Pd
Anggota : Tahenre
Ambo Upe
Muliadi
Samri
Amiruddin
Ritawati
Ta'lim adalah lembaga pendidikan diniyah non-formal yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta. Sebagai lembaga dakwah dan pendidikan non-formal, majelis taklim memiliki peran strategis dalam mengembangkan kegiatan keagamaan, khususnya bagi ibu-ibu dan remaja putri di Desa Simpellu. Kelompok majelis taklim telah terbentuk di masing-masing dusun, namun kegiatan yang dilaksanakan masih belum maksimal. Oleh karena itu, perhatian dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Kabupaten sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan dalam rangka pengembangan kegiatan keagamaan yang lebih baik.
Struktur kepengurusan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) di Desa Simpellu dinilai belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sebagai lembaga yang seharusnya menjadi penggerak dalam setiap kegiatan terkait pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Aktivitas kelompok Dasawisma masih kurang terlihat bentuk dan aksi realnya di tengah masyarakat, dan pengorganisasian kegiatan belum tertata dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan intervensi dari Pemerintah Desa serta TP-PKK Kabupaten untuk memberikan dukungan dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan pengurus TP-PKK Desa Simpellu, agar dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan lebih efektif. Adapun komposisi pengurus PKK Desa Simpellu adalah sebagai berikut:
Dewan Penyantun : Akhmad (Kades Simpellu)
Ketua : Andi Yulismayanti
Sekretaris : Desi Asriana
Bendahara : Hesti Wijayanti
Pokja I
Ketua : Andi Idil Fitri
Anggota : Ernawati
Erna
Ritawati
Pokja II
Ketua : Desi Asriana
Anggota : Kasmaswati
Megawati
Surianti
Rosmini
Pokja III
Ketua : Hesti Wijayanti
Anggota : Jusni
Andi Wahyunengsi
Rusmawati
Pokja IV
Ketua : Asti, Amd, Keb
Anggota : Narti
Amila Sulfiana
Meri Andayani
Puskesos adalah lembaga yang dibentuk oleh Desa untuk memudahkan akses layanan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan) bagi warga miskin, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Puskesos Desa Simpellu selama ini telah banyak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terbukti dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh pengurusnya dan tercatat dengan baik. Komposisi pengurus Puskesos Desa Simpellu adalah sebagai berikut:
Pembina : 1. Kepala Dinas Sosial
2. Kepala Desa Simpellu
3. Ketua BPD Desa Simpellu
Koordinator : Aslam Mu'minin
Front Office : Desi Asriana
Asdar Sudirman
Back Office : Hesti Wijayantu
Nurdin B
Seksi Data : Megawati
Wahyuddin
Salah satu kelompok yang berperan penting dalam memberikan kontribusi pendapatan rumah tangga di Desa Simpellu adalah sektor pertanian. Di desa ini terdapat 14 kelompok tani, yang dalam perkembangannya dikoordinasi oleh lembaga induk bernama Gapoktan "Lompo Buloe" (Gabungan Kelompok Tani). Setiap kelompok tani dipimpin oleh satu ketua, satu sekretaris, satu bendahara, serta beberapa anggota yang berasal dari kelompok-kelompok tani. Keberadaan kelompok tani sangat bermanfaat, namun secara kelembagaan, menurut pandangan masyarakat, kelompok tani masih belum maksimal dalam melakukan kegiatan yang dapat memfasilitasi kebutuhan petani, seperti sarana produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas petani. Saat ini, kelompok tani hanya dapat memfasilitasi pengadaan pupuk dan layanan pengolahan lahan menggunakan traktor, namun biaya yang dikenakan kepada masyarakat sama seperti jika mereka menggunakan jasa layanan di luar kelompok. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat, terutama anggota kelompok, terhadap keberlanjutan kelompok tani. Selain itu, kapasitas anggota kelompok yang masih rendah, terutama dalam hal pengetahuan manajemen kelompok, serta kurangnya kegiatan dan kreativitas dalam kelompok tersebut, menjadi faktor penghambat dalam meningkatkan peran kelompok tani secara efektif.
Kelompok ternak memiliki peran yang sangat penting bagi para peternak di Desa Simpellu, karena dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi, seperti penyediaan pakan ternak, perawatan kesehatan ternak, pemasaran ternak, serta pengolahan limbah ternak. Namun, hingga saat ini, belum ada kelompok ternak yang terbentuk di desa ini. Para peternak di Desa Simpellu masih menghadapi kesulitan dalam memelihara ternaknya dengan baik, yang berakibat pada rendahnya kualitas ternak yang dihasilkan. Hal ini menyebabkan harga jual ternak sulit bersaing di pasaran. Untuk itu, Pemerintah Desa Simpellu berinisiatif untuk membentuk kelompok ternak guna mengembangkan pengelolaan ternak dengan lebih baik, agar dapat meningkatkan kualitas ternak dan daya saing di pasar.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dan pembangunan partisipatif di desa. Peran utama KPMD adalah sebagai unsur kader yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam melaksanakan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan. Dengan peran ini, KPMD berfungsi sebagai penggerak utama dalam mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Adapun susunan pengurus Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Simpellu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo tahun 2021 sebagai berikut:
Koordinator : Ambo Sengngeng
Anggota : Asri Maulana
Mardi
Akbar Tanjung
Narti
Kader teknik adalah individu yang memiliki pengetahuan dasar teknis untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang diusulkan, dengan sumber pendanaan dari Dana Desa (DD). Kader teknik diperlukan dalam proses penulisan usulan dan pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan desa. Jika kualifikasi ini tidak ada di desa, maka kader dapat direkrut dari warga desa yang memiliki minat untuk mempelajari aspek teknis prasarana. Sebelum dan selama melaksanakan tugasnya, para kader ini akan mendapatkan pelatihan dan bimbingan dari fasilitator teknik.
Tugas pokok dan fungsi kader teknik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan meliputi:
Menyusun desain usulan anggaran pembiayaan dan lampirannya bersama tim penulis usulan, KPMD, dan kelompok masyarakat yang mengusulkan.
Mengisi formulir yang diperlukan sebagai bagian dari data usulan.
Melakukan survei dan mengumpulkan data.
Menyiapkan desain prasarana dan sarana.
Memberikan bimbingan teknis yang diperlukan.
Memantau kualitas material serta input lainnya.
Membantu pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Memberi pelatihan teknis dan masukan dalam pemeliharaan serta pengembangan kegiatan.
Bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan.
Membuat laporan perkembangan pekerjaan yang dilaksanakan.
Dengan inisiatif Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur Kecamatan Pitumpanua, pada tahun 2021, akan diadakan pelatihan kader teknik di aula kantor Kecamatan Pitumpanua yang diikuti oleh 23 desa di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Pelatihan ini bertujuan untuk menciptakan kader yang mampu menguasai hal-hal teknis sederhana yang dibutuhkan oleh desa.
Usaha skala lokal di Desa yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) mulai berkembang pasca diberlakukannya UU No. 6/2014 tentang Desa. Selain BUM Desa yang beroperasi di skala lokal, UU Desa juga memberikan kesempatan bagi dua desa atau lebih untuk bekerja sama, termasuk membangun BUM Desa Bersama. Pengembangan BUM Desa Bersama ini juga menjadi kebijakan strategis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) memfasilitasi pendirian BUM Desa Bersama di sejumlah kabupaten. Inisiatif ini menumbuhkan minat banyak daerah dan desa untuk mendirikan BUM Desa Bersama secara mandiri, diiringi dengan banyaknya usulan kepada Ditjen PKP untuk memfasilitasi lebih lanjut.
Namun, pendirian BUM Desa Bersama sebagai basis pengembangan ekonomi desa di kawasan perdesaan, yang melibatkan dua desa atau lebih, masih menghadapi berbagai kendala. Kendala-kendala tersebut antara lain adalah ketidakpahaman pihak-pihak terkait mengenai BUM Desa Bersama, mulai dari regulasi, pemilihan unit usaha, pembentukan pengurus, kelembagaan, pengelolaan, hingga keterlibatan para pemangku kepentingan dan dukungan dari Desa serta Pemerintah Supra Desa. Di Desa Simpellu, salah satu kendala utama yang menghambat perkembangan BUM Desa adalah masalah-masalah yang sering muncul dan sulit dihindari. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Simpellu berupaya semaksimal mungkin untuk merevitalisasi pengurus BUM Desa yang sebelumnya, dengan dukungan pendamping profesional dan Pemerintah Kabupaten, guna mengatasi hambatan tersebut dan mengoptimalkan potensi ekonomi desa.